Setelah melalui penyelidikan intensif, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat malam (24/5/2024), sopir Yanto, asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Hasil tes kejiwaan menunjukkan Yanto dalam kondisi normal, dan tes urine negatif narkoba.
"Sopir Yanto dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Arifin.
Tragedi ini terjadi pada Selasa malam (21/5/2024) pukul 23.45 WIB, saat bus yang membawa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang, menabrak truk bermuatan gerabah. Kecelakaan tersebut menewaskan kernet bus, Edy Sulistiyono, dan guru Bangle, Edy Crisna Handaka, serta menyebabkan belasan penumpang luka-luka.
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya kewaspadaan dan keselamatan di jalan raya, terutama bagi pengemudi kendaraan besar yang membawa banyak penumpang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait