SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3 yang menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Serta, menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Erna drg MKes memberikan tanggapan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tentang kelas BPJS Kesehatan dihapus tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam keputusan yang ada, Presiden Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Terkait hal tersebut, Erna mengungkapkan akan ada perubahan signifikan yang harus dijalani selama masa transisi tersebut.
“Sisi baiknya adalah tidak ada perbedaan antara orang kaya dan orang miskin dalam mengakses rawat inap. Namun, kondisi rumah sakit yang saat ini masih dengan perbedaan kelas, maka perlu biaya yang mungkin relatif besar untuk menyesuaikan ruangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan baru,” papar Erna.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait