Korban Mafia Tanah Ini Apresisasi Polda Jawa Timur, Berharap Segera Tetapkan Tersangka

Ali Masduki
Korban mafia tanah, Supandi (kiri), bersama kuasa hukum Subagyo usai memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/6/2024). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

Pada tanggal 24 Februari 2017, Supandi dan istrinya diminta menandatangani akta Notaris di Kota Malang, serta menandatangani kwitansi kosongan sebanyak 2 (dua) lembar kwitansi. 

"Akta-akta Notaris tersebut tidak dibacakan dan dikira oleh Supandi sebagai akta perjanjian utang," ujarnya.

Di kemudian hari, lanjut Subagyo, di tahun 2021 Supandi baru mengetahui bahwa ternyata akta yang ditandatanganinya adalah Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah 5 (lima) sertifikat miliknya tersebut.

Celakanya, Supandi baru mengetahui hal itu setelah tanggal 07 Juli 2021 meminta salinan Akta PPJB tersebut (Akta No. 30 Tanggal 24 Februari 2017) dari pemegang protokol di Kota Malang. 

"Maka, Supandi merasa telah dijebak oleh GY dan pihak koperasi," kata Subagyo.

Terhadap peristiwa tersebut, Supandi melapor ke Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 2022, sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/349.01/VI/- 2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Juni 2022. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network