SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Salah satu korban mafia tanah, Supandi, mengapresiasi kerja keras Polda Jawa Timur. Pasalnya, kasus yang ia laporkan hampir 2 tahun lalu akhirnya naik ke tahap penyelidikan ke penyidikan dan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami mengapresiasi kepada penyidik Polda Jatim. Kasus ini tadinya hampir 2 tahun mandek, sekarang sudah ada perkembangan. Harapan kami supaya penyidik Polda Jatim segera menetapkan tersangkanya," kata Subagyo, Kuasa Hukum Supandi di Surabaya, Jumat (14/6/2024).
Akibat ulah mafia tanah, kata Subagyo kliennya harus menaggung kerugian sekitar Rp11 miliar. Menurut Subagyo, kasus mafia tanah saat ini menjadi atensi pemerintah Indonesia. Untuk itu dia berharap Polda Jatim bisa menjadi contoh penanganan yang baik dalam hal pemberantasan mafia tanah.
"Pemerintah saat ini sudah serius memerangi mafia tanah, Polda Jatim sebagai unsur penegak hukum sudah sepatutnya lebih serius. Jangan sampai muncul korban-korban lagi," tegas Subagyo.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika Supandi mengajukan kredit ke koperasi di Malang lantaran membutuhkan dana proyek perumahan di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan jaminan 6 (enam) SHM, yang 5 (lima) SHM diantaranya adalah 5 (lima) SHM.
Pada waktu itu Supandi diminta untuk menandatangani dua kwitansi kosong. Kwitansi kosong itulah yang disalahgunakan dengan ditulis bahwa seolah-olah Supandi telah menjual 5 sertifikat seharga Rp1 miliar
"GY selaku bos koperasi tersebut menyetujui dan meminta anaknya untuk menerbitkan Surat Keterangan KSU Unggul Makmur Nomor 001/SK/KUM/II/2017 tanggal 22 Pebruari 2017 untuk memberikan kredit uang sebesar Rp 1.600.000.000,- atau Rp 1,6 M kepada Drs. Supandi," ungkapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait