Setelah sekitar hampir 2 (dua) tahun penyelidikan, barulah meningkat ke level Penyidikan dengan diterbit kan surat Penyidik POLDA Jawa Timur Nomor B/172/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 tersebut.
Subagyo mendesak kepada Penyidik Polda Jawa Timur untuk bersungguh-sungguh dalam menangani perkara ini. Mengingat upaya hukum pidana yang dilakukan Supandi adalah bagian dari perlawanan terhadap gejala mafia tanah yang memanfaatkan institusi penegak hukum untuk melegalkan aksinya.
"Apabila Polda Jawa Timur sukses dalam membawa perkara ini ke penuntut umum, dan penuntut umum (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) sukses membawa perkara ini ke pengadilan, dan pengadilan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku praktik mafia tanah, maka ini akan menjadi pelajaran berharga kepada para mafia tanah," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait