Korban Mafia Tanah Ini Apresisasi Polda Jawa Timur, Berharap Segera Tetapkan Tersangka

Ali Masduki
Korban mafia tanah, Supandi (kiri), bersama kuasa hukum Subagyo usai memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/6/2024). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Salah satu korban mafia tanah, Supandi, mengapresiasi kerja keras Polda Jawa Timur. Pasalnya, kasus yang ia laporkan hampir 2 tahun lalu akhirnya naik ke tahap penyelidikan ke penyidikan dan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Kami mengapresiasi kepada penyidik Polda Jatim. Kasus ini tadinya hampir 2 tahun mandek, sekarang sudah ada perkembangan. Harapan kami supaya penyidik Polda Jatim segera menetapkan tersangkanya," kata Subagyo, Kuasa Hukum Supandi di Surabaya, Jumat (14/6/2024).

Akibat ulah mafia tanah, kata Subagyo kliennya harus menaggung kerugian sekitar Rp11 miliar. Menurut Subagyo, kasus mafia tanah saat ini menjadi atensi pemerintah Indonesia. Untuk itu dia berharap Polda Jatim bisa menjadi contoh penanganan yang baik dalam hal pemberantasan mafia tanah.

"Pemerintah saat ini sudah serius memerangi mafia tanah, Polda Jatim sebagai unsur penegak hukum sudah sepatutnya lebih serius. Jangan sampai muncul korban-korban lagi," tegas Subagyo.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika Supandi mengajukan kredit ke koperasi di Malang lantaran membutuhkan dana proyek perumahan di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan jaminan 6 (enam) SHM, yang 5 (lima) SHM diantaranya adalah 5 (lima) SHM.

Pada waktu itu Supandi diminta untuk menandatangani dua kwitansi kosong. Kwitansi kosong itulah yang disalahgunakan dengan ditulis bahwa seolah-olah Supandi telah menjual 5 sertifikat seharga Rp1 miliar

"GY selaku bos koperasi tersebut menyetujui dan meminta anaknya untuk menerbitkan Surat Keterangan KSU Unggul Makmur Nomor 001/SK/KUM/II/2017 tanggal 22 Pebruari 2017 untuk memberikan kredit uang sebesar Rp 1.600.000.000,- atau Rp 1,6 M kepada Drs. Supandi," ungkapnya.

Pada tanggal 24 Februari 2017, Supandi dan istrinya diminta menandatangani akta Notaris di Kota Malang, serta menandatangani kwitansi kosongan sebanyak 2 (dua) lembar kwitansi. 

"Akta-akta Notaris tersebut tidak dibacakan dan dikira oleh Supandi sebagai akta perjanjian utang," ujarnya.

Di kemudian hari, lanjut Subagyo, di tahun 2021 Supandi baru mengetahui bahwa ternyata akta yang ditandatanganinya adalah Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah 5 (lima) sertifikat miliknya tersebut.

Celakanya, Supandi baru mengetahui hal itu setelah tanggal 07 Juli 2021 meminta salinan Akta PPJB tersebut (Akta No. 30 Tanggal 24 Februari 2017) dari pemegang protokol di Kota Malang. 

"Maka, Supandi merasa telah dijebak oleh GY dan pihak koperasi," kata Subagyo.

Terhadap peristiwa tersebut, Supandi melapor ke Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 2022, sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/349.01/VI/- 2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Juni 2022. 

Setelah sekitar hampir 2 (dua) tahun penyelidikan, barulah meningkat ke level Penyidikan dengan diterbit kan surat Penyidik POLDA Jawa Timur Nomor B/172/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 tersebut.

Subagyo mendesak kepada Penyidik Polda Jawa Timur untuk bersungguh-sungguh dalam menangani perkara ini. Mengingat upaya hukum pidana yang dilakukan Supandi adalah bagian dari perlawanan terhadap gejala mafia tanah yang memanfaatkan institusi penegak hukum untuk melegalkan aksinya. 

"Apabila Polda Jawa Timur sukses dalam membawa perkara ini ke penuntut umum, dan penuntut umum (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) sukses membawa perkara ini ke pengadilan, dan pengadilan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku praktik mafia tanah, maka ini akan menjadi pelajaran berharga kepada para mafia tanah," tandasnya.


 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network