JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengeluarkan peringatan tegas kepada para calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD periode 2024-2029 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya pelaporan ini tak bisa diremehkan. Dari 50 caleg yang berhasil menduduki kursi DPRD, sebanyak 36 orang belum menyampaikan LHKPN mereka ke KPU Jombang. Sementara itu, hanya 14 caleg yang sudah patuh melaporkan.
"Para caleg wajib mengunggah tanda terima LHKPN ke KPU Jombang. Hingga saat ini, baru 14 anggota dewan terpilih yang sudah melakukannya," ujar Nuriadi, komisioner divisi teknis penyelenggara KPU Jombang, saat dihubungi melalui telepon pada Senin (8/7/2024).
Nuriadi menegaskan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan sebelum pelantikan, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan KPU, caleg terpilih diwajibkan melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Yang pasti, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, mereka harus mengunggah tanda terima LHKPN. Untuk jadwal pelantikan, silakan konfirmasi ke Sekretariat DPRD Jombang," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait