JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang polemik terkait gelar profesor. Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, memutuskan untuk menghapus gelar akademiknya, termasuk gelar profesornya, dari berbagai surat, dokumen, dan produk hukum, kecuali ijazah dan transkrip nilai.
Dikutip dari Okezone, Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024, atau 13 Muharam 1446 dalam kalender Hijriah. Dalam surat edaran Nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang ditujukan kepada seluruh pejabat struktural di UII, Fathul Wahid menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi.
Berikut kutipan isi surat edaran tersebut:
"Dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih."
Fathul Wahid pertama kali terpilih sebagai Rektor UII pada periode 2018-2022, dan dipercaya kembali untuk periode 2022-2026, menggantikan kepemimpinan Nandang Sutrisno.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait