SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemilik waralaba Kampoeng Roti, Darma Surya (DS), melaporkan rekan bisnisnya, Glen Muliawan Soetanto (GMS), ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan penggelapan. Laporan ini menambah babak baru dalam perjalanan bisnis yang dulunya harmonis.
Kuasa hukum DS, Dr. Cristabella Eventia S, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan terhadap GMS diajukan pada Desember 2023. "Terlapor tidak kooperatif, sehingga kasus ini mandek," ungkapnya.
Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah, kliennya mengajukan keluhan yang memicu Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim.
Penyidik telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya audit independen untuk mengukur sejauh mana penyelewengan yang dilakukan. Namun, GMS diduga menghambat proses audit tersebut, memperpanjang masalah ini.
"Meskipun akhirnya audit yang digunakan adalah pilihan terlapor, kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum tentang objektivitas dan kompetensi auditor independen," tambah Bella.
Menurut Bella, kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional, meskipun modal mereka setara. "Sejak 2018, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait