Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.
Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, seperti yang diatur dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Di antaranya, hak untuk membangun keluarga tanpa tekanan dan hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
Direktur Jenderal HAM Soroti Aturan KUHP Baru. Foto iNewsSurabaya/ist
Meski masih ada diskusi mengenai topik ini dalam KUHP, Dhahana yakin tim penyusun KUHP telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan keilmuan. “Pengaturan kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh masyarakat di tanah air,” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat memahami aturan ini dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” pungkas Dhahana.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi KUHP baru, baik di kalangan akademisi, penegak hukum, maupun masyarakat luas.
"Kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan KUHP terbaru," jelas Heni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait