Selain itu, Arifin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur arteri Jombang-Madiun dan menekan aktivitas balap liar yang meresahkan warga sekitar.
"Adapun tujuan utama pemasangan marka jalan ini adalah untuk mencegah aktivitas balap liar yang kerap terjadi di ruas jalan ini," tambahnya.
KBO Satlantas Polres Jombang Iptu Samsul Arifin. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin
Jalur nasional ini sering menjadi lokasi balap liar, terutama pada malam hari, meskipun sering dirazia oleh petugas. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan para pelaku dan pengguna jalan lainnya.
Sebagai langkah tambahan, pihak Satlantas Polres Jombang juga akan mengintensifkan patroli di lokasi tersebut untuk mencegah balapan liar dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
"Semoga pemasangan marka garis kejut ini dapat bermanfaat bagi keselamatan pengguna jalan dan mencegah aksi balap liar," tandas Arifin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait