APPBI Jatim Dorong Pemerintah Perangi Barang Ilegal di Pasar, Dukung Pembentukan Satgas Khusus

Lukman Hakim
APPBI Jatim Dorong Pemerintah Perangi Barang Ilegal di Pasar. Foto iNewsSurabaya/ist

Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ini resmi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024. Satgas ini merupakan respon atas keluhan berbagai asosiasi, termasuk Hippindo, tentang maraknya barang-barang ilegal.

Satgas akan mengawasi tujuh komoditas utama yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi. Pengawasan lebih difokuskan pada importir atau distributor besar serta pelaku usaha di hulu, sementara pengawasan rinci tidak diberlakukan di sektor retail hilir.

Dengan langkah ini, APPBI Jatim berharap dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan legal, serta mendukung perekonomian nasional dengan menekan peredaran barang ilegal.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network