KPU Jatim Siap Patuhi Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah

Lukman Hakim
Maskot Pilkada Jatim 2024 Si Jalih atau Jatim Memilih bersama Raka Raki Jatim, serta komisioner dan staf KPU Jatim di kawasan wisata Kota Lama Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024. 

Sebagaimana tahapan, pendaftaran pasangan calon nanti akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang. Penerapan Pilkada di Jatim juga akan sama dengan provinsi lain selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI.

"Kami memperhatikan apa yang sudah diputuskan di lembaga yang memang punya kompetensi melakukan itu," ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Minggu (25/8/2024).

Aang juga memastikan persiapan untuk penerimaan pendaftaran Pilgub Jatim 2024 saat ini terus dilakukan. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menentukan tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang telah mendaftar. 

"Pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujar Aang. 

Sementara itu, untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten dan kota untuk menguatkan langkah sosialisasi dan mengenalkan maskot KPU bernama Si Jalih ke warga Jatim. 

"Maskot ini cara kami menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jatim dan pemilihan bupati atau wali kota," terangnya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network