SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, secara terbuka mengakui aksinya yang telah menendang korban, Agustinus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/9/2024). Di hadapan majelis hakim, Heru menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh luapan emosi.
“Saat itu saya memang emosi,” ungkap Heru, merinci insiden yang membuatnya melepaskan tendangan ke arah Agustinus.
Meski begitu, Heru menegaskan bahwa dirinya telah meminta maaf sejak awal, mulai dari proses di kepolisian hingga di kejaksaan. Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh pihak korban. “Saya sudah meminta maaf di kepolisian dan kejaksaan, tapi tidak diterima,” tambahnya.
Permintaan maaf itu juga sempat diajukan melalui mekanisme restorative justice saat kasus ini P21 di kejaksaan, namun lagi-lagi ditolak.
Dalam sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengakui bahwa ia tidak sempat melihat rekaman video aksi penendangannya. "Tidak, saya hanya diperlihatkan foto saat kejadian," ucap Heru.
Jaksa pun menggali lebih dalam soal insiden tersebut. Saat itu, terdakwa menendang sambil mengucapkan, "Kamu banyak alasan." Heru menjelaskan bahwa ucapannya tersebut muncul karena frustrasi setelah beberapa kali meminta Agustinus memasang CCTV untuk memantau area parkir, mengingat mobilnya sempat penyok. "Saya sudah meminta dia segera pasang CCTV, tapi tidak ada tanggapan, dan akhirnya saya menendang karena emosi," katanya.
Menurut pengakuan Heru, ia sempat menendang ke arah wajah Agustinus, meski serangannya meleset dan tidak mengenai korban.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditawarkan saat gelar perkara di Mabes Polri, namun pihak terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, Billy mengungkapkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum Heru yang justru meminta kliennya, Agustinus, untuk meminta maaf terlebih dahulu.
"Ini benar-benar di luar nalar, klien kami yang justru diminta minta maaf," tegas Billy.
JPU Darwis, dalam dakwaannya, merinci konflik yang terjadi antara Heru dan Agustinus, bermula dari perdebatan tentang akses parkir di area P13/P3. Saat itu, Heru menuntut agar akses parkir segera dibuka, mengancam akan meminta ganti rugi jika mobilnya rusak. Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi oleh Agustinus.
Diskusi semakin memanas ketika Heru, dengan emosi yang tak tertahan, melancarkan tendangan ke kaki Agustinus. Meskipun Agustinus berusaha menenangkan situasi dengan menawarkan waktu tambahan untuk persiapan pembukaan area parkir, Heru tetap bersikeras bahwa hal itu harus dilakukan "besok".
Pada akhirnya, tekanan dari Heru membuat akses parkir P13/P3 dibuka keesokan harinya, meski area tersebut sebenarnya belum siap sepenuhnya. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran di antara penghuni apartemen lainnya.
Atas perbuatannya, Heru Herlambang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait