Terlibat Peredaran Pil Threx Ilegal, Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi

Siswanto
Pemuda Banyuwangi Terlibat Peredaran Pil Threx Ilegal. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Fandi Septa Riyanto alias Panjul (28), seorang pemuda asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ditangkap oleh pihak kepolisian dalam sebuah operasi yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pil Threx ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, tepat pukul 13.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi.

Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan lebih dari 200 butir pil Trihexyphenidyl, yang biasa dikenal sebagai pil Threx. Barang haram tersebut sudah dikemas dalam plastik klip siap edar, disembunyikan dengan hati-hati oleh pelaku. Pil Threx, yang merupakan obat keras dan sering disalahgunakan oleh kalangan remaja, dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di masyarakat. 

"Penangkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memerangi penyebaran pil Threx yang sudah meresahkan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Lita dengan tegas.

Selain pil Threx, polisi juga menyita sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 20.000. Menurut pihak kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan pil Threx dalam jumlah kecil, yang biasanya dijual di kalangan pemuda setempat. Tidak hanya Fandi yang diamankan, saksi bernama Muhammad Rifki Da’i Bahtiyar juga didapati memiliki lima butir pil Threx.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat ini. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. 

"Kami akan terus menggali informasi lebih dalam dan berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tambah AKP Lita.

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang menargetkan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur. Dengan hasil operasi ini, Fandi dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa pihak kepolisian tak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network