SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Heru Herlambang Alie, seorang penghuni apartemen One Icon Residence Surabaya, menghadapi tuntutan pidana sembilan bulan penjara setelah dianggap terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (12/9/2024), menyatakan bahwa Heru dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan," ujar Darwis di ruang sidang Kartika 3.
Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis atau lisan.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya,” kata Heru dengan tenang di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Heru, Komang Aries Darmawan, usai persidangan menyampaikan bahwa selama proses hukum, tidak pernah ada bukti video yang ditampilkan di pengadilan.
“Perkara ini sebenarnya sudah melalui proses Restorative Justice (RJ) baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, namun tidak diterima,” jelas Komang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait