Komang juga mengungkapkan bahwa perbuatan Heru merupakan tindakan spontan karena kekecewaannya terhadap pengelola apartemen yang tidak merespons keluhan terkait mobilnya yang rusak.
“Terdakwa hanya menyampaikan komplain, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh manajemen,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan yang diajukan JPU sudah profesional dan menunjukkan sikap netral. “Terdakwa sudah mengakui tindakannya yang menendang korban, dan kami berharap hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Billy.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait