Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon

Lukman Hakim
Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Komang juga mengungkapkan bahwa perbuatan Heru merupakan tindakan spontan karena kekecewaannya terhadap pengelola apartemen yang tidak merespons keluhan terkait mobilnya yang rusak. 

“Terdakwa hanya menyampaikan komplain, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh manajemen,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan yang diajukan JPU sudah profesional dan menunjukkan sikap netral. “Terdakwa sudah mengakui tindakannya yang menendang korban, dan kami berharap hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Billy.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network