Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Angelina Sondakh melakukan ziarah ke makam Adjie Massaid setelah bebas dari penjara
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah bebas, Angie menyempakan diri untuk ziarah ke makan suaminya, Adjie Massaid
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait