SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bimas Nurcahya, pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 11 bulan serta denda sebesar Rp100 juta.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pimpinan asosiasi publishing musik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ketua S. Pujiono itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pelecehan seksual telah terpenuhi. Penilaian ini didasarkan pada kesesuaian keterangan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa selama persidangan berjalan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan durasi tindakan tersebut. Perbuatan yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun dinilai telah menimbulkan dampak psikologis yang berat serta kerugian moral bagi korban.
Menanggapi hasil putusan, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun menyayangkan rendahnya masa hukuman.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy, Kamis (4/6/2026).
Kendati sanksi dinilai belum maksimal memberikan efek jera, Billy menegaskan bahwa hasil sidang ini setidaknya memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas penderitaan korban.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memutus perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Bimas Nurcahya melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak berwajib.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
