Bos Penerbit Musik Divonis 23 Bulan Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Lukman Hakim
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto : Istimewa).

Peristiwa bermula saat terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih menghadiri pelatihan serta sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Di tengah perjalanan tersebut, terdakwa meminta korban mendatangi kamar hotel tempatnya menginap, lokasi di mana dugaan tindakan kekerasan seksual itu akhirnya terjadi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network