TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024

Ali Masduki
Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024 ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio. Foto/TPS

SURABAYA, iNewsSurabaya.idPT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. 

Penghargaan tersebut merupakan wujud komitmen kuat TPS dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan. 

Direktur Utama TPS Wahyu Widodo menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten," terangnya.

Menurut Wahyu, pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya.

Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024 ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.

Dahliana Lubis mengaku, selama ini TPS sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar, sekitar Rp5 miliar per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. 

"Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” ucapnya

Sementara Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu. 

Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. 

Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. 

Pajak TPS tersebut ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network