Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, selain menanggung seluruh biaya perawatan Agung hingga sembuh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Besaran STMB ini, 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 6 bulan kedua sebesar 100 persen dari upah, dan 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah.
Atas musibah yang dialami Agung, Rudi mendorong mitra Gojek yang belum mendaftar sebagai peserta BPJamsostek agar segera daftar. Apalagi banyak driver yang baru bergabung sebagai mitra baru di Gojek.
"Karena kalau kita bicara iuran, kalau dibanding dengan manfaat sangat jauh," tegasnya. Besaran iuran BPU untuk dua program JKK dan JKM yakni Rp.16.800.
Sebagai informasi, Agung Dwi Cahyono mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan mengambil order, di Jalan Raya Ngagel Surabaya.
Agung bertabrakan dengan mobil. Benturan keras itu mengakibatkan luka hebat di bagian kepala. Oleh penolong, driver Gojek yang tinggal di Kutisari Selatan Surabaya ini langsung dilarikan RS Siloam Surabaya.
Pelayanan terbaik langsung dilakukan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan cepat PLKK ini mengetahui bahwa pasien adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sobibatul Rohma, istri Agung mengungkapkan rasa terimakasih atas kehadiran negara melalui BPJamsostek. Sebagai ibu rumah tangga, Rohma mengaku sealam ini mengandalkan penghasilan suaminya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada BPJamsostek yang telah mengcover perawatan suami saya sampai sekarang. Saya bersyukur banget, karena suami saya adalah tulang punggung keluarga yang mencari nafkah satu-satunya," tandas ibu satu anak ini.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait