Mustofa menambahkan bahwa pihaknya akan mengandalkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga memperkirakan adanya tambahan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang, yang mungkin tidak muncul saat persidangan Ari Suryono dan Siskawati.
"Kami sudah menyiapkan 126 saksi, namun untuk saksi dari jaksa kami belum tahu. Semua tergantung jaksa untuk membuktikan dakwaannya," tutup Mustofa.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, yang berhasil mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati.
Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen. Setelah pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait