Kondisi permodalan perbankan pun terjaga di level yang kuat, dengan rasio kecukupan modal (KPMM) berada di angka 26,48%. Likuiditas perbankan juga tetap memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 112,91% dan AL/DPK di level 25,37%.
Untuk melindungi dana nasabah, LPS terus memperluas cakupan penjaminan simpanan. Sesuai dengan undang-undang, LPS menjamin setiap rekening nasabah hingga Rp2 miliar per bank.
Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa 99,27% rekening di bank umum dan 99,78% rekening di BPR dijamin penuh oleh LPS. Angka ini jauh melampaui standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI), di mana rata-rata negara anggota hanya menjamin sekitar 80% rekening.
Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank kepada nasabah terkait TBP yang berlaku. "Bank harus secara terbuka menginformasikan kepada nasabah mengenai besaran TBP, baik melalui media informasi di cabang-cabang bank maupun saluran komunikasi lainnya," jelasnya.
Selain itu, LPS mengimbau agar bank mematuhi ketentuan TBP dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah dan menghimpun dana secara sehat.
Dengan keputusan ini, LPS terus memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor perbankan di Indonesia, sambil memantau pergerakan suku bunga serta perkembangan likuiditas di pasar nasional maupun internasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait