Tidak berhenti di situ, KPU Jombang juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan kampanye kedua paslon.
KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan audit tersebut, namun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI.
“Sesuai dengan regulasi PKPU, audit dana kampanye adalah kewajiban, namun pelaksanaannya masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.
Masa kampanye Pilkada Kabupaten Jombang 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dua pasangan calon yang akan berkompetisi memperebutkan kursi pimpinan daerah ini adalah Mundjidah Wahab-Sumrambah (Murah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsa).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait