Heboh! Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 12 Orang Diamankan, Modus Lewat Telegram

Lukman Hakim
Polda Jatim menggerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejadian yang menghebohkan masyarakat terjadi di Kota Batu, Jawa Timur, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan basis keagamaan yang kuat. Sebuah pesta seks tukar pasangan digelar di salah satu villa, melibatkan 12 orang yang kini telah diamankan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif pada Sabtu (21/9/2024), dengan operasi penangkapan berlangsung pada Minggu (22/9/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Di lantai dua villa tersebut, 12 orang dengan tujuh pria dan lima wanita ditemukan dalam kondisi tanpa busana, tengah menggelar pesta seks dengan saling bertukar pasangan.

“Ketika digerebek, seluruh peserta tidak mengenakan busana," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).

Menurut keterangan polisi, pesta tersebut dimotori oleh SM (31), pria asal Kabupaten Malang, yang merupakan penggagas dan fasilitator pesta seks tersebut. 

Modus operandi SM dengan mengajak pasangan suami-istri untuk terlibat dalam pesta tukar pasangan. SM mengoordinasikan acara ini melalui sebuah grup Telegram setelah berhasil mengumpulkan 12 orang peserta. 

Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp825 ribu untuk ikut serta dalam pesta yang berlangsung di sebuah villa di Kota Batu pada 21-22 September 2024.

Meski SM tidak ikut terlibat langsung dalam hubungan intim, ia tetap berperan aktif sebagai pengatur dan pengamat pesta tersebut. 

“SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," ujar Suryono.

Fakta mengejutkan lainnya, pesta tukar pasangan ini bukanlah yang pertama kali digelar oleh SM. Sebelumnya, SM sudah pernah mengadakan pesta seks dalam format threesome sebanyak dua kali, dan pesta tukar pasangan juga sebanyak dua kali. Namun, pada pesta kedua inilah pihak Subdit Renakta berhasil melakukan pengungkapan.

Kini, SM menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Meskipun ancaman pidananya terbilang ringan, mengingat sifat tindak pidana ini yang bersifat khusus, SM tetap ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, terutama mengingat lokasi kejadian yang berada di kawasan dengan nuansa religius. 

Polda Jatim memastikan bahwa pengusutan terhadap kasus ini akan dilakukan hingga tuntas, sekaligus memberi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network