Pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 3.000 objek pajak dengan nilai kurang lebih Rp3,9 miliar. Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk diprediksi akan dimanfaatkan 8.900 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp13 miliar.
Bima menyatakan, atas pembebasan pajak daerah ini, diprediksi hingga 30 November 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sekitar Rp118 miliar. Pihaknya memprediksi, pemutihan ini akan dimanfaatkan 519.000 objek kendaraan. "Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus Rp319,8 miliar," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait