SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi kejahatan kini tak lagi mengenal tempat, bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Baru-baru ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membekuk empat pelaku pemerasan yang beroperasi dengan metode licik.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang merupakan warga Sidoarjo, serta MRF (21) asal Gresik. Mereka tergabung dalam satu komplotan yang terorganisir dan memiliki peran masing-masing dalam aksi kriminal tersebut.
Kejadian ini bermula ketika korban, S, berkenalan dengan tersangka MRF pada 1 September 2024. MRF mengajak korban untuk membeli narkoba jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi bersama di kawasan Semampir, Surabaya.
Namun, sabu tersebut sengaja tidak dihabiskan, dan tersangka MRF meminta korban menyimpan sisa sabu di dalam dompetnya.
Setelah itu, korban dan MRF melanjutkan perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo. Ketika mereka tiba di depan sebuah Indomaret, tiga tersangka lainnya langsung menodong korban.
Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jatim dan memborgol korban. Dalam kondisi tak berdaya, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Di dalam perjalanan, tersangka mulai memeras korban, meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Tak cukup di situ, mereka juga menelepon paman korban untuk menekan agar uang tersebut segera ditransfer. Setelah negosiasi, uang tebusan diturunkan menjadi Rp15 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait