Modus Licik! Pemerasan Berawal Konsumsi Sabu, Kini Berakhir di Tangan Polisi

Lukman Hakim
Polda Jatim amankan pelaku Pemerasan yang Berawal Konsumsi Sabu. Foto iNewsSurabaya/lukman

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan kronologi pemerasan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10/2024). "Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim, dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keempat tersangka berhasil kami tangkap," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain handphone, sejumlah uang, STNK, sepeda motor, borgol, serta korek api berbentuk pistol yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam komplotan ini. HRP bertugas mencari korban melalui MRF, menyiapkan tempat persembunyian, serta menghubungi paman korban untuk meminta tebusan. 

KA alias RT berperan sebagai eksekutor yang mengamankan korban di Indomaret, menodongkan pistol, serta melakukan kontak dengan paman korban untuk menyelesaikan transaksi tebusan. Sedangkan MAA alias OOL bertugas memborgol korban dan turut terlibat dalam intimidasi fisik dengan menarik rambut korban.

"Tersangka MRF adalah otak dari aksi ini. Dia yang merencanakan segalanya, termasuk memaksa korban mengonsumsi sabu sebelum menyerahkan korban kepada kelompoknya di Indomaret Jenggolo," tambah Suryono.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan perampasan kebebasan seseorang, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan di tempat mana pun sangatlah penting, mengingat kejahatan bisa terjadi di tempat yang tak terduga.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network