Data dari Badan Pertanahan Nasional Jatim menunjukkan hasil yang sangat memuaskan. Pada tahun 2024, capaian Peta Bidang Tanah (PBT) di Jawa Timur telah melampaui target, mencapai 112,9% dari 457.935 bidang. Dari segi luas tanah, PBT telah mencapai 110,6% dari target 387.071 hektare.
Selain itu, per 1 Oktober 2024, semua Kantor Pertanahan di Jawa Timur telah berhasil mencapai 100% target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk 781.923 bidang tanah.
Adhy menegaskan bahwa percepatan urusan pertanahan telah memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Jawa Timur. "Deklarasi ini sangat membantu Jatim. Dengan kepastian hukum atas tanah, kami dapat mempercepat pengembangan daerah dan mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor pertanahan," ujarnya.
Dengan adanya deklarasi ini, Jawa Timur siap melangkah lebih jauh sebagai pelopor dalam transformasi digital pertanahan, menjadikan provinsi ini sebagai inspirasi bagi daerah lain di seluruh Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait