Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Perkembangan kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar, mengingat pelaku dan korban saling mengenal sebagai tetangga. Polisi terus mendalami kasus ini, terutama untuk menemukan motif lebih dalam dan keterlibatan dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait