Brutal! Kakak Beradik di Jombang Aniaya Tetangga di Warung Kopi, Pemicu Bleyer Motor Tak Beraturan

Zainul Arifin
Kakak Beradik di Jombang Aniaya Tetangga di Warung Kopi. Foto iNewsSurabaya/zainul

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. 

Perkembangan kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar, mengingat pelaku dan korban saling mengenal sebagai tetangga. Polisi terus mendalami kasus ini, terutama untuk menemukan motif lebih dalam dan keterlibatan dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network