Drama Eksekusi Ronald Tannur, Berada di Perumahan Elit, Kejati Jatim Minta Bantu Aparat TNI

Lukman Hakim
Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim saat memberikan keterangan eksekusi Ronald Tannur. Foto iNewsSurabaya/lukman

Namun, kejadian ini berbuntut panjang ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya atas dugaan suap dalam pembebasan Ronald. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya kini menghadapi jerat hukum yang serius, diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Kasus ini tak hanya menjadi babak baru dalam peradilan Ronald, tetapi juga membuka tabir baru soal integritas lembaga peradilan di Indonesia.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network