SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota KPU Jatim Choirul Umam menanggapi hasil survei terkait tingkat permisifitas politik uang dan membaca pola klientelisme di Jatim, menjelang Pilkada 2024 yang dirilis oleh Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya.
"Saya mengapresiasi apa yang dirilis oleh PUSAD dan data ini menjadi catatan penting dan menjadi kaca benggala bagi penyelenggara pemilu," ujar Umam di UM Surabaya pada Senin (4/11/24).
Hasil survei PUSAD UM Surabaya menemukan fakkta bahwa 38,3% masyarakat Jawa Timur menganggap politik uang wajar. Namun, ia mengakui bahwa KPU Jatim memiliki keterbatasan dalam mengatasi praktik politik uang.
"Di tingkat provinsi, kami tidak memiliki kewenangan membuat ketentuan dan perundang-undangan yang bisa membatasi ruang politik uang," jelasnya.
Umam menuturkan bahwa hasil riset ini bukan sekadar catatan angka, melainkan sebuah sinyal penting yang membutuhkan solusi bersama.
"Ke depan ini harus menjadi catatan penting yang harus dicari solusinya," tegasnya.
Pernyataan Umam ini menunjukkan bahwa KPU Jatim menyadari bahwa politik uang merupakan tantangan serius dalam penyelenggaraan Pemilu.
Meskipun memiliki keterbatasan dalam membuat regulasi, KPU Jatim membuka peluang untuk mencari solusi bersama dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.
KPU diharapkan dapat berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk merumuskan strategi efektif dalam menekan praktik politik uang dan mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas.
Sementara menurut Titi Anggraeni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Direktur Perludem, hasil riset PUSAD UM Surabaya ini menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Pakar hukum dan demokrasi itu berharap hasil riset ini dapat mendorong semua pihak untuk lebih serius dalam menangani masalah ini.
"Semoga hasil riset ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan mendorong langkah-langkah konkret untuk menekan praktik politik uang," tandasnya.
Perlu diketahui, hasil survei PUSAD UM Surabaya 38,3% masyarakat Jawa Timur menganggap wajar politik uang. Dalam survei tersebut juga ditemukan 9 kabupaten/kota permisif politik uang di Jawa Timur, yaitu: (1). Kab.Ponorogo 7,5%; (2). Kab. Sampang 5,30%; (3). Kab.Bangkalan 4,40%; (4). Kab.Pamekasan 4,32%; (5). Kab.Sumenep 4,30%; (6). Kota Malang 4,12%; (7). Kab. Lumajang 4,00%; (8). Kab. Lamongan 3,45%, dan; (9). Kab.Jember 3,30%.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait