SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terhitung sejak 28 Oktober hingga 3 November 2024, jumlah kasus kejahatan di Jawa Timur (Jatim) sebanyak 1.463 kasus. Kasus tersebut pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Data itu diungkap Pamen Bidhumas Polda Jatim, AKBP Soegijoto. Berdasarkan data yang dikumpulkan, 50 persen kasus curas terjadi di daerah perkantoran, 40 persen di daerah perumahan, dan 10 persen lainnya di wilayah perdesaan.
"Dari 1.463 kasus, sebanyak 1.248 kasus berhasil kita selesaikan,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (8/11/2024).
Adapun modus operandi yang paling sering digunakan adalah menabrak dan diikuti oleh kelalaian serta pemukulan. "Kami terus berupaya untuk meningkatkan tingkat pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini hingga mencapai 100 persen," tegas AKBP Soegijoto.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jatim untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam beraktivitas sehari-hari.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait