Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal bukti dan informasi yang dikumpulkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kos di Dusun Balongombo, Desa Pundong, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," tegas Edy. Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang tersisa, termasuk ponsel dan sejumlah uang tunai Rp205 ribu.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Penyidik Polsek Diwek tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelas Edy.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi sekitar, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan rumah, termasuk memasang kunci ganda dan memastikan CCTV berfungsi dengan baik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait