Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya menjelaskan, PP 28/2024 mencakup tiga aspek utama: pembatasan kadar nikotin, standar kemasan polos, serta larangan iklan dan promosi.
"Pembatasan nikotin yang ketat bisa memukul petani tembakau lokal, karena tembakau Indonesia umumnya berkadar nikotin tinggi," ujarnya.
Senada, Tim Revitalisasi Tembakau Jatim, Cipto Budiono, menyayangkan kebijakan ini bertentangan dengan semangat hilirisasi yang digaungkan Presiden terpilih Prabowo.
"IHT adalah contoh hilirisasi yang sudah mapan. Bahan baku, tenaga kerja, hingga industri semuanya ada di dalam negeri," katanya.
Anggota DPR RI Bambang Haryo menegaskan dukungannya terhadap keberlangsungan IHT dan menolak PP 28/2024. "Prabowo menargetkan serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi 8%. IHT jelas berperan besar dalam mencapai itu," ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono melalui Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, M. Aftabuddin RZ, menyatakan bahwa IHT adalah sektor penting bagi perekonomian Jatim. "Kami telah menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan pertembakauan. Sektor ini harus dilindungi," tegasnya.
Dengan berbagai polemik ini, masa depan IHT di bawah PP 28/2024 menjadi perhatian serius. Regulasi ini tidak hanya memengaruhi ekonomi nasional, tetapi juga nasib jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait