Kedua pengedar sabu-sabu di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Ahmad Yani kembali menegaskan bahwa sebanyak 227 tersangka yang ditangkap anak buahnya pada tahun ini telah diproses hukum. "Sejumlah barang bukti dari para tersangka telah kami musnahkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Pihaknya memastikan berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba. "Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami," kata dia.
Untuk diketahui, hari ini Jumat (20/12/2024) jelang Natal 2024 dan tahun baru 2024 Polres Jombang memusnahkan sebanyak 3.627 botol miras berbagai macam dan jenis hasil sitaan operasi selama 2024. Pemusnahan minuman alkohol itu dilakukan dengan digilas atau dipecahkan menggunakan alat berat slender atau setum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait