Kasus Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Berakhir, Divonis 15 Tahun Penjara

Arif Ardliyanto
Kasus Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Berakhir dengan vonis 15 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Meski hukuman ini tergolong berat, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Perjalanan hukum yang panjang akhirnya berujung pada vonis yang menutup kasus ini, memberikan sinyal tegas tentang komitmen hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sidang vonis ini menandai akhir dari drama hukum yang menjadi sorotan, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network