Menurutnya, dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
Baca Juga:
"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan, YS menerima Rp 15 juta dan IW Rp 3 juta"katanya
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
