Menurutnya, dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan, YS menerima Rp 15 juta dan IW Rp 3 juta"katanya
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait