Pada kesempatan itu, Eko Bagus menyatakan bahwa kasus tindak pidana ringan turun dari 110 perkara di 2023 kini menjadi 100 perkara. Ia menyebut Anev sengaja disampaikan ke publik untuk transparasi penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan Polres Jombang.
"Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polres Jombang kepada masyarakat melalui media terkait kinerja selama tahun 2024," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait