BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID - Tim gabungan dari Kepolisian Sektor Pesanggaran, TNI, dan Satpol PP melakukan operasi menyisir para penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Rabu (8/1/25). Operasi ini merupakan langkah tegas untuk menekan peredaran miras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung klontong yang diduga menjadi pusat distribusi barang haram ini. Beberapa di antaranya ditemukan disembunyikan di dalam lemari pendingin atau di rak tersembunyi.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal, terutama di warung-warung yang tidak memiliki izin resmi," ujarnya tegas.
Operasi ini melibatkan tim khusus yang menyisir beberapa titik rawan peredaran miras. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait