Polisi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. “Siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau konsumsi materi pornografi, baik itu sebagai pengedar, pemilik, atau pengguna, bisa dikenakan pidana,” tambahnya.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini dan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka RYS. Aktivitas semacam ini jelas merugikan banyak pihak, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menindak tegas pelaku-pelaku serupa.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, serta pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dunia maya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait