JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Seorang pria berinisial RYS (29) asal Bekasi Barat, Kota Bekasi, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam bisnis ilegal memperjualbelikan video porno melalui aplikasi Telegram. Tak tanggung-tanggung, dengan modal hanya Rp15.000, pembeli dapat mengakses lebih dari 1.029 konten video pornografi.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pria tersebut telah berhasil mengumpulkan lebih dari seribu video bermuatan asusila, yang termasuk di antaranya konten yang melibatkan anak-anak. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, polisi menyita 1.029 video dan gambar yang melanggar norma kesusilaan dan diduga mengandung unsur eksploitasi anak.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan ribuan konten pornografi yang tersebar di perangkat elektroniknya, beberapa di antaranya bahkan melibatkan anak,” kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (10/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menawarkan akses ke grup Telegram berisi video porno dengan biaya yang sangat terjangkau, yakni Rp10.000 hingga Rp15.000 per tiga bulan. Para anggota yang tertarik dapat menikmati akses ke konten-konten tersebut tanpa batasan.
"Untuk menjadi anggota, mereka hanya perlu membayar sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per tiga bulan. Pelaku juga menawarkan kesempatan untuk menjadi admin grup dengan biaya yang sama," jelas Ade Ary.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait