Sementara itu, MI mengaku korban terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel. Hal itu membuatnya cemburu. “Padahal saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujarnya.
MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini jenazah korban berada di kamar mayat RSU dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait