Selain itu, Menteri Keuangan telah meluncurkan coretax, sistem perpajakan digital yang dimulai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, ICMI melalui Ulul Albab mengingatkan beberapa tantangan krusial.
Pertama kesenjangan digital. "Tidak semua warga negara memiliki akses teknologi yang memadai," kata Ulul Albab. Pemerintah harus memastikan digitalisasi inklusif dan mengatasi kesenjangan digital.
Kedua, keamanan data. "Isu kebocoran data sangat mengkhawatirkan," ujar Ulul Albab. Pemerintah wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Meskipun potensi manfaatnya besar, digitalisasi bisa membuat pajak lebih mudah diakses dan lebih adil, dengan pelayanan yang lebih cepat dan efisien," kata Ulul Albab.
Untuk itu ICMI menekankan pentingnya kehati-hatian. "Kepatuhan pajak adalah tujuan utama," tegasnya.
Akademisi Unitomo ini menuturkan, digitalisasi bukanlah solusi instan, melainkan proses bertahap yang membutuhkan perencanaan matang dan edukasi publik.
"Pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur digital publik yang mumpuni," tuturnya.
Ulul Albab menyimpulkan, suksesnya transformasi ini akan menghasilkan sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan adil, meningkatkan iklim bisnis, dan memperkuat daya saing Indonesia.
Namun, ia mengingatkan agar hati-hati dengan kemudahan, karena kemudahan kadang datang dengan tantangan.
"Peringatan ini menjadi penting agar digitalisasi perpajakan tidak malah menciptakan masalah baru," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait