Sumber dari kepolisian menjelaskan bahwa setelah dijual, kedua korban dipaksa tinggal di sebuah kontrakan yang dijaga ketat oleh pelaku RS dan AS. Mereka terus-menerus disiksa dan dipaksa melakukan hal-hal yang sangat tidak manusiawi.
Eko menambahkan, pengungkapan ini masih terus berlanjut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan manusia ini. Keempat pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain proses hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban untuk membantu mereka memulihkan trauma yang mendalam akibat pengalaman yang mereka alami," kata Eko.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia, terutama yang menimpa anak-anak dan remaja. Polisi berharap agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terus terjadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait