Kasus Penjualan dan Penyekapan Siswi SMP Marak, 4 Tersangka Ditangkap di Kabupaten Karo

Arif Ardliyanto
Polisi ungkap kasus perdagangan manusia di Pematang Siantar, dua siswi SMP disekap dan dijual kepada pria hidung belang di Berastagi. Empat pelaku ditangkap, penyelidikan lanjut untuk bongkar jaringan lebih besar. Foto iNEWSSURABAYA/Okezone

KARO, iNEWSSURABAYA.ID - Kasus perdagangan manusia yang melibatkan siswa-siswi SMP kembali mencuat. Kali ini, Kota Pematang Siantar menjadi lokasi terungkapnya sebuah praktik perdagangan manusia yang sangat memprihatinkan.

Dua siswi SMP menjadi korban penyekapan dan penjualan kepada pria hidung belang yang terjadi di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Polisi berhasil menggulung sindikat perdagangan manusia ini dengan menangkap empat pelaku pada 9 dan 10 Januari 2025. Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari RS (19), AS (12), CG (42), dan NSS (26), seorang perempuan yang diduga menjadi otak di balik praktik keji ini.

Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua salah satu korban. Orangtua korban melaporkan hilangnya anak mereka yang tak pulang selama hampir dua minggu. Saat akhirnya kembali ke rumah, si anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan memar di tubuhnya.

"Dari pengakuan korban, diketahui bahwa mereka telah disekap, dipukuli, dan dijual kepada pria hidung belang. Mereka terjebak dalam jaringan perdagangan manusia yang dijalankan oleh pelaku NSS dan rekan-rekannya," ujar AKBP Eko pada konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Menurut polisi, kedua korban awalnya meminta bantuan kepada seorang teman untuk mencari pekerjaan. Tanpa disadari, teman mereka ternyata terlibat dalam jaringan perdagangan manusia yang dikendalikan oleh NSS. Kedua siswi SMP ini kemudian dibawa ke Berastagi dan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan dalam beberapa hari, mereka dipaksa untuk melayani pria-pria hidung belang. Setiap kali mereka melayani, mereka mendapat bayaran Rp 300 ribu dari tarif yang ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per klien. Sisanya, tentu saja, diambil oleh pelaku NSS.

Sumber dari kepolisian menjelaskan bahwa setelah dijual, kedua korban dipaksa tinggal di sebuah kontrakan yang dijaga ketat oleh pelaku RS dan AS. Mereka terus-menerus disiksa dan dipaksa melakukan hal-hal yang sangat tidak manusiawi.

Eko menambahkan, pengungkapan ini masih terus berlanjut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan manusia ini. Keempat pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain proses hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban untuk membantu mereka memulihkan trauma yang mendalam akibat pengalaman yang mereka alami," kata Eko.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia, terutama yang menimpa anak-anak dan remaja. Polisi berharap agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terus terjadi.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network