Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan pengawasan yang ketat terhadap remaja, agar mereka tidak terjebak dalam hubungan berisiko.
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. "Tindakan ini termasuk dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Lita.
Pihak kepolisian akan segera melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, demi memberi efek jera dan perlindungan bagi anak-anak di bawah umur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait