Soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), MK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan hanya merupakan asumsi semata. “Tidak ada kejadian khusus yang mendasari untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada,” jelasnya.
Tim hukum Khofifah-Emil, yang dipimpin oleh Edward Dewaruci, menyambut keputusan ini dengan rasa syukur. Edward mengapresiasi keputusan bijaksana dan adil dari para hakim MK.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jawa Timur. Semua pihak kini bersatu untuk membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara,” ujar Edward usai mengikuti putusan.
Kemenangan ini semakin mempertegas bahwa pemilu di Jawa Timur berjalan dengan damai dan kondusif, berkat partisipasi aktif masyarakat yang mencintai demokrasi.
Hasil Pemilu Pilgub Jawa Timur 2024:
1. aslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%)
2. aslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%)
3. aslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%)
Dengan hasil ini, pasangan Khofifah-Emil kini akan melangkah ke periode kepemimpinan mereka yang baru, siap memimpin Jawa Timur menuju masa depan yang lebih baik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait