JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Polisi berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Tol Jombang. Sebuah truk tangki bertuliskan PT. Bima Perkasa Energi yang mengangkut 8.000 liter bio solar ilegal dicegat di KM 675 Kertosono-Jombang. Dua pria, DTH (37) asal Gresik dan IY (44) asal Surabaya, ditangkap dalam operasi ini.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal.
"Kami langsung bergerak cepat dan melakukan pencegatan saat truk tangki melintas di Tol Jombang. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Margono, Minggu (9/2/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar dengan cara mengangkutnya menggunakan truk tangki berkapasitas 8.000 liter, lalu menjualnya kembali secara ilegal. Transaksi terakhir mereka diketahui terjadi pada Minggu (26/1/2025) pukul 20.15 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit truk tangki Isuzu Giga warna biru putih dengan tulisan PT. Bima Perkasa Energi, 8.000 liter BBM jenis bio solar, 1 unit truk Mitsubishi warna kuning hijau, 5 tandon solar kosong kapasitas 1.000 liter, 9 tandon solar, dan 2 pompa BBM dan 1 unit handphone
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait